Kemendagri Cecar Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat: Cacat Hukum
Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar. -Dok.-Disway.id
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut. Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU.
"Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU," kata Alif Kamal.
"(Kesalahannya) Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," sambungnya.
Menurutnya, lanjut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA.
"Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," imbuhnya.
Oleh sebab itu, PRIMA pun mengadukan tindakan KPU tersebut ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: