Kemendagri Cecar Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat: Cacat Hukum

Kemendagri Cecar Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat: Cacat Hukum

Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar. -Dok.-Disway.id

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut. Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU. 

"Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU," kata Alif Kamal. 

"(Kesalahannya) Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," sambungnya. 

BACA JUGA:Terkuak! Kuasa Hukum Tegas Sebut Linda Istri Siri Teddy Minahasa: Mereka Syahadat, Menikah di Sukabumi

BACA JUGA:Dalam Sehari Hidup Mario Dandy Hancur, Pacar Ditahan di LPK dan Ayahnya Dipecat Serta Rekening Dibekukan

Menurutnya, lanjut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA. 

"Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, PRIMA pun mengadukan tindakan KPU tersebut ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perdata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: