Pengemudi Pajero Sport yang Terciduk Onani di Bawah JPO Kuningan karena 'Kebelet': Istrinya Hamil Besar
Seorang pria sedang onani di dalam mobil Pajero Sport di bawah JPO Kuningan-Foto/Tangkapan Layar-
JAKARTA, DISWAY.ID - Motif pria pengemudi mobil Pajero Sport silver yang melakukan onani di dalam mobil saat parkir di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan hingga kini telah di kantongi Polisi.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pelaku dengan inisial AN melakukan aksi tindakan tidak senonoh karena hasrat.
Pelaku beralasan berbuat demikian karena istrinya sedang hamil besar.
BACA JUGA:Lagi, Viral Aksi Pria Onani di dalam Mobil Pajero Sport Terciduk Pejalan Kaki JPO Kuningan
BACA JUGA:Sejarah dan Spesifikasi Pesawat TNI AU C-130J Super Hercules
Pelaku kemudian memuaskan hasratnya dengan melakukan onani di dalam mobil majikannya, yang kemudian kepergok warga hingga viral di media sosial.
"Setelah melakukan pendalaman dan meminta keterangan, kami mendapati bahwa motif AN melakukan aksi tersebut adalah untuk memenuhi atau memuaskan hasratnya sendiri," ujar Nurma dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Kamis 9 Maret 2023.
Nurma membenarkan istri pelaku sedang hamil besar, dan diduga hal itu menjadi pemicu pelaku melakukan onani di dalam mobil Pajero Sport.
"Istrinya kebetulan lagi hamil besar, sembilan bulan. Mungkin itu menjadi pemicu. Dia juga ngaku begitu soalnya," ujarnya.
BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera
Nurma menjelaskan pelaku AN saat ini tengah diperiksa di Mapolsek Setiabudi Jakarta Selatan setelah sebelumnya diantar langsung oleh majikannya untuk menjalani proses hukum kepolisian.
"Terduga pelaku diserahkan langsung oleh majikannya ke Polsek Setiabudi. Majikan AN tampaknya menyadari bahwa mobil yang ada di dalam video tersebut adalah mobil pribadinya," ujarnya.
Atas perilaku tindak pidana asusila AN terancam pasal berlapis yakni UU Pornografi. Pihak kepolisian menyangkakan AN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: