Teddy Minahasa Ungkap 4 Keberatan Atas Dakwaan Jaksa di Persidangan
Dalam pembacaan pembelaannya, Teddy Minahasa mengungkit Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50-Andrew Tito-Berbagai sumber
Teddy menyatakan keberatan dituding dalam dakwaan JPU bahwa dirinya mengambil barang bukti sabu seberat 5 Kg.
“Keberatan yang pertama tadi dinarasikan oleh beliau bahwa ada perintah mengambil 5 Kg sabu, saya merasa keberatan.” ujarnya.
BACA JUGA:Kata Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Soal Rumah Mewah dan Gaya Hidup Putrinya
Teddy melanjutkan keketatan ya yang tertuang dalam dakwaan JPU mengenai dirinya menerima uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
“Kemudian keberatan yang kedua, beliau juga menyebutkan bahwa fakta persidangan terbukti menerima uang hasil penjualan, sangat keberatan.”
Teddy sempatnya menyebutkan bahwa JPU yang mendakwanya tersebut merangkap senagai hakim.
“Ini menyimpulkan sendiri mungkin beliau merangkap sebagai hakim.”
Teddy pun mempertanyakan berapa berat pastinya dari barang bukti yang tertuang dalam dakwaan JPu bawah Teddy mengambil 5 KG sabu.
“Keberatan yang ketiga, fakta yang tertangkap sekarang itu adalah 3.3 KG, Tapi berkali kali jaksa penuntut umum mengatakan penangkapan 5 KG, yang fakta yang mana pak?, 3,3 KG atau 5 KG, bah itu keberatan,” paparnya.
“Kemudian yang ke empat keberatan kepada jaksa yang sebelahnya pak Paris Manalu, si A tidak pernah menghubungi si C, tetapi si C lah yang menghubungi si A,” tambahnya.
Teddy kemudian memohon kepada majelis hakim untuk bisa mengontrol JPU agar tidak membelok belokan fakta yang ada dalam kasus persidangan dirinya.
“Jadi berkenan majelis yang mulia untuk narasi itu tidak di belok belokan, karna akan membelikan fakta pula, demikian yang dapat kami sampaikan, terima ksih majelis hakim yang mulia, salam Hormat kami,” tukasnya.
BACA JUGA:7 Potret Cantiknya Putri Yordania di Hari Pernikahan, Agama Mempelai Pria Jadi Perdebatan
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: