Teddy Minahasa Ungkap 4 Keberatan Atas Dakwaan Jaksa di Persidangan

Teddy Minahasa Ungkap 4 Keberatan Atas Dakwaan Jaksa di Persidangan

Dalam pembacaan pembelaannya, Teddy Minahasa mengungkit Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50-Andrew Tito-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa menegaskan secara pribadi mengenai dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dirinya dalam persidangan kasus yang melibatkan namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Teddy dengan pengeras suara menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan menyampaikan dua hal.

BACA JUGA:Ian Kasela Ungkap Insiden Radja Dapat Ancaman Usai Konser di Malaysia: Kami Disekap di Kamar

“Saya Ingin Menyampaikan dua hal yang satu sifatnya keberatan dan satu meluruskan atau klarifikasi,” ujar Teddy kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin 13 Maret 2023.

Teddy kemudian mengatakan dirinya dan kuasa hukumnya keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mengenai dakwaan penyisihan barang bukti sabu, dalam hal ini Teddy mengatakan hal itu merupakan contoh soal.

“Saya awali dari klarifikasi tadi yang di sampaikan oleh salah satu tim penasehat hukum saya mengenai perintah penyisihan kata kata fakta itu hanya contoh soal,” ungkapnya.

BACA JUGA:Real Madrid Buru Joao Cancelo yang Punya Harga Jual Senilai 70 Juta Pounds!

Teddy menjelaskan kepada majelis hakim bahwa semua pihak saat ini masih belum bisa membuktikan penyisihan barang bukti sabu tersebut benar benar ada atau tidak.

“Karena kita semua sama sama belum pernah membuktikan bahwa penyisihan itu ada, kadi sifatnya hanya contoh soal,” jelasnya.

Teddy menyayangkan pihak JPU yang kemudian mengambil kesimpulan sendiri dalam kronologi penyisihan barang bukti sabu dalam kasusnya.

BACA JUGA:Serangan Jantung Menyerang Usia Muda, Begini Cara Hindarinya

“Tapi tadi dari JPU langsung memetik itu sebagai satu kesimpulan, mohon ini menjadi perhatian majelis Hakim yang mulia,” lanjutnya.

Teddy kemudian menyebut nama salah satu JPU dan mengtakan dirinya menjelksan adanya empat hal keberatan mengenai dakwaan JPU tersebut.

“Kemudian masalah keberatan ada 4 hal salah satu dan salah banyaknya kepada pak Paris Manalu.” Tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: