54 Penjahat Jalanan Terjaring Operasi Jaran Maung 2022

54 Penjahat Jalanan Terjaring Operasi Jaran Maung 2022

Pers rilis hasil operasi Jaran Maung Polda Banten, Jumat 22 April 2022.-Ist-

"Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang tersangka, di Lebak sebanyak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang dan di Kota Serang sebanyak 7 orang," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut Shinto Silitonga menjelaskan, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 50 unit dan mobil sebanyak 9 unit.

BACA JUGA:Suami Istri Ini Kompak Gelapkan Sepeda Motor di Muara Enim, Begini Mereka Berbagi Peran

"Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak dari Satreskrim Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, diikuti Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit, Polda Banten 3 unit dan Polres Cilegon 2 unit, sedangkan untuk kendaraan mobil melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak dari Polda Banten 5 unit Polresta Serang Kota 2 unit dan Polres Serang 2 unit," elas Kabidhumas Polda Banten.

BACA JUGA:Hari Pertama Mudik Lebaran, AP II Terima Permohonan Extra Flight dari Sejumlah Maskapai

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan para tersangka melakukan aksi dengan menggunakan alat dan Sajam.

"Selain barang bukti motor dan mobil curian, Polda Banten menyita barang bukti lainnya berupa 21 unit kunci T, 3 unit kunci L, 3 unit kunci Y, 5 unit kunci palsu, 5 unit obeng, 2 unit sajam dan 1 unit senpi mainan yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi," katanya.

BACA JUGA:Trans Patriot Bekasi Koridor 1 Akhirnya Kembali Beroperasi

Shinto Silitonga mengatakan dari hasil analisa penyitaan barang bukti, diketahui bahwa motor yang paling banyak dicuri adalah Honda Beat.

"Hasil barang bukti yang disita yang paling banyak Honda Beat, hal ini menjadi warning bagi para pengguna motor Honda Beat untuk dapat lebih waspada dalam menjaga propertinya. Kami terus menghimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda pada motornya dan memarkir di lokasi yang aman," ujarnya.

BACA JUGA:RANS Cilegon FC Resmi Memboyong Kiper Spiderwan dan Hilmasyah

Shinto Silitonga mengatakan atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Shinto Silitonga juga menghimbau terhadap para masyarakat yang motor atau mobil kehilangan identitas sesuai dengan data penyitaan dapat berkomunikasi dengan personel Ditreskrimum Polda Banten atas nama Bripka Doni Friandi, SH di nomor HP 081219365585.

BACA JUGA:Harga Tiket Mudik Lebaran 2022 Naik 10 Persen, Menhub: Artinya Saling Senang

Polda Banten akan mengembalikan kendaraan tersebut tanpa biaya alias gratis  kepada korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads