Kapolri Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat atau Dipidana

Kapolri Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat atau Dipidana

Kapolri meminta 5 anggota polri yang kedapatan pungli dalam penerimaan bintara Polri dipidana atau dipecat, Sabtu 18 Maret 2023-Foto: Ilustrasi/Zulkarnain/Palpres.com-

Lebih lanjut, Listyo mengaku mendapatkan informasi adanya proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Setelah mendengar soal itu, Sigit secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.

"Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya." ungkap Sigit.

Mantan Kabareskrim itu mengatakan, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif harus segera dihentikan.

Ia memerintahkan agar siapapun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, maka jangan ragu untuk melakukan tindakan tegas.

"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," kata Listyo.

Sebelumnya, lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng Tahun 2022 telah menjalani sidang etik. 

Dalam sidang etik tersebut, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

"Jadi untuk 3 orang anggota, yang terdiri dari 2 anggota dengan pangkat kompol dan 1 orang berpangkat AKP, selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dan meminta maaf kepada institusi Polri, juga mendapatkan sanksi hukum dan etika, juga ditambah hukuman administrasi bersifat demosi selama 2 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.

Sementara itu, untuk Bripka Z dan Brigadir EW keduanya hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Iqbal mengatakan, selain 5 oknum polisi, Polda Jawa Tengah juga memberikan sanksi tegas kepada dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus ini.

"Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong Tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," jelasnya.

Adapun kelima oknum polisi ini terbukti menjadi calo dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Mereka menerima uang-uang dengan jumlah yang bervariasi dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Bervariasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta dan Rp 2,5 miliar," jelas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait