Tweet Tiara Andini 1 November 2022 Jadi Sorotan Ditengah Isu Alshad Ahmad Hamili Nissa Asyifa: 'Anjingku Malah Selingkuh'

Tweet Tiara Andini 1 November 2022 Jadi Sorotan Ditengah Isu Alshad Ahmad Hamili Nissa Asyifa: 'Anjingku Malah Selingkuh'

Tiara Andini Bicarakan Soal Perseligkuhan, Kode ke Alshad Ahmad?-@tiaraandini-Instagram

Heboh, Alshad Ahmad ternyata diam-diam sudah pernah menikahi seorang wanita cantik bernama Nissa Asyifa saat sudah menjalin hubungan dengan Tiara Andini.

Fakta yang beredar, Alshad Ahmad sudah pernah resmi menikahi Nissa Asyifa pada 30 September 2022 lalu.

Usut punya usut, Alshad Ahmad 'terpaksa' menikahi Nissa Asyifa karena sang wanita yang bersangkutan sedang mengandung anak dari saudara sepupu Raffi Ahmad itu.

Informasi tersebut terungkap di salinan putusan Mahkamah Agung tentang uduk perkara dalam salinan putusan perceraian Alshad Ahmad.

BACA JUGA:Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Jaya: Seperti Menerima Air Bah!

"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syari'at Islam," tulis duduk perkara yang ada.

Selain itu fakta yang terungkap adalah hubungan pernikahan antara Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa hanya berjalan dua bulan saja.

Kemudian pada 11 November 2022, Alshad Ahmad langsung ajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Bandung.

Menanggapi permohonan itu, Majelis hakim memutuskan bahwa perkara tersebut dikabulkan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 2 Desember 2022.

BACA JUGA:Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan: Masuk Pukul 07.00, Pulang 14.00 WIB

Keputusan secara verstek dibuat lantaran pada saat itu Nissa Asyifa tidak pernah hadir.

"Bahwa kemudian Pemohon setelah melakukan pernikahan menurut Syari'at Islam dengan Termohon bermaksud untuk melakukan proses perceraian dengan Termohon maka Pemohon memohon agar pernikahan Pemohon dengan Termohon dapat diitsbatkan." bunyi duduk perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads