DPR RI Sahkan RUU Cipta Kerja Buruh Meradang

DPR RI Sahkan RUU Cipta Kerja Buruh Meradang

Sebanyak 7 fraksi menyetujui pegesahan RUU Ciptaker dan 2 fraksi secara tegas menolak dangan mengambil sikap walk out. -Rafi Adhi Pratama-

Salah satunya adalah pasal yang menyebutkan bahwa pabrik dengan orientasi ekspor dapat melakukan pemotongan upah, sedangkan bagi yang tidak ekspor tidak berlaku.

“ini saja sesame pengusaha tidak adil dan diskriminasi, apalagi dengan buruh dan pekerja pabri,” papar Said.

BACA JUGA:Intip 4 Menu Sahur Praktis, Enak, dan Bergizi Terbaru Selama Bulan Suci Ramadan 2023

Said menambhakan bahwa, seharusnya Kementerian Tenaga Kerja paham akan kebutuhan dan kondisi buruh di Tanah Air.

Selain menurut Said banyak lagu aturan yang sangat merugikan buruh diantaranya adalah karyawan kontrak yang tidak ada ujungnya.

Dalam pengesahan RUU Ciptaker, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menjelaskan 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Karena Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja, Puan kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.

Fraksi yang hadir dengan suara bulat mengungkapkan setuju tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: