DPR RI Sahkan RUU Cipta Kerja Buruh Meradang

DPR RI Sahkan RUU Cipta Kerja Buruh Meradang

Sebanyak 7 fraksi menyetujui pegesahan RUU Ciptaker dan 2 fraksi secara tegas menolak dangan mengambil sikap walk out. -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kontroversi RUU Cipta Kerja meskipun telah disahkan oleh DPR RI terus berlanjut.

Dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa 21 Maret 2023 anggota dewan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU)

Sebanyak 7 fraksi menyetujui pegesahan RUU Ciptaker dan 2 fraksi secara tegas menolak dangan mengambil sikap walk out.

Adapun 7 faksi yang mendukung RUU Ciptaker tersebut antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

BACA JUGA:Naturalisasi Tiga Calon Pemain Timnas Indonesia U-20 Disetujui DPR RI, Zainudin Amali Sebut Tiga Nama

BACA JUGA:Hubungan Terlarang Alshad Ahmad Buat Nissa Asyifa Hamil, Cuma Dua Bulan Langsung Cerai: Tiara Andini Kecewa?

Akibat DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja buruh meradang dan mengancam akan segera melakukan aksi penolakan.

Said Iqbal selakuk presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pihaknya menolaka dengan tegas RUU Ciptaker tersebut.

 Bahkan Said juga mengatakan bahwa pada 1 Maret nanti pihaknya akan melakukan long march dari bandung menuju Jakarta sebagai bentuk penolakan.

Tak sampai disitu, KSPI juga akan menggelar aksi mogok kerja di semua pabrik dan industri yang ada di Tanah Air.

BACA JUGA:4 Pelaku Perampok Nasabah Diamankan, 2 Masih Buron

BACA JUGA:6 Game Kereta Api Pilihan Pengguna Android, Serunya Jadi Masinis Gratis

“Meraka akan mogok kerja dan hanya berada di luar pagar pabrik sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Ciptaker,” terang Said.

Said menjelaskan bahwa dalam RUU Citaker yang di sahkan tersebut banyak sekali aturan yang merugikan buruh dan pekerja, namun sangat menguntungkan pengusaha serta terdapat distriminasi dan ketidak adilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: