Penanganan Perkara AG Cepat Diproses, Polisi : Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Penanganan Perkara AG Cepat Diproses, Polisi : Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi sebut alasan pacar Mario Dandy Satriyo, berinisial AG sidangnya dipercepat ketimbang tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini perkara AG terlah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Anak yang berkonflik dengan hukum hari ini sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Sidang Digelar Tertutup, 7 Jaksa Sertifikasi Anak Diterjunkan Dalam Sidang AG Pacar Mario Dandy

Cepatnya proses perkara AG disebutkan lantaran berdasarkan Undang-undang sistem peradilan anak.

BACA JUGA:AG Segera Diadili Usai Berkas Dilimpahkan ke Kejari
"Tentu penyidik dalam hal ini mengacu pada UU Perlindungan Anak UU Sistem perlindungan anak yang memiliki kekhususan pada waktu batas tertentu lebih cepat dari sistem peradilan umur atau yang diterapkan pada orang dewasa," tuturnya.

Sebelumnya, Pacar Mario Dandy Satriyo yang berinisial AG akan segera dibawa ke meja hijau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG akan langsung diadili.

"Langsung ke pengadilan," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.

Diungkapkannya, upaya diversi ditolak oleh pihak korban Cristino David Ozora. Lantaran hal tersebut, maka sudah tertutup penyelesaian dengan cara diluar persidangan.

BACA JUGA:Mario Dandy Disebut Bagikan Video dan Foto Luka-luka David ke 3 Orang

Disebutkannya, AG bakal diseret ke meja hijau.

"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup," ucapnya.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menunjuk beberapa jaksa dalam sidang pacar Mario Dandy Satriyo.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," jelasnya.

Diungkapkannya, tujuh JPU itu telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.

Selain itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tidak sembarangan. Hal tersebut dilakukan lantaran sidang AG bakal digelar tertutup nantinya.

Dijelaskannya, Hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.

"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: