Sidang Digelar Tertutup, 7 Jaksa Sertifikasi Anak Diterjunkan Dalam Sidang AG Pacar Mario Dandy
AG saat Keluar dari Unit PPA PoldaMetro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menunjuk beberapa jaksa dalam sidang pacar Mario Dandy Satriyo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan pihaknya telah menunjuk sebanyak 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Mario Dandy Disebut Bagikan Video dan Foto Luka-luka David ke 3 Orang
BACA JUGA:Masa Depan AG Jadi Alasan Kejati Buka Peluang Damai dalam Kasus Mario Dandy
Diungkapkannya, 7 JPU itu telah mempunyai sertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak.
Selain itu, pihaknya menunjuk tujuh JPU tidak sembarangan. Hal tersebut dilakukan lantaran sidang AG bakal digelar tertutup nantinya.
Dijelaskannya, Hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.
BACA JUGA:Mario Dandy Dipolisikan Amanda, Kuasa Hukum: Apanya yang Dicemari
"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," terangnya.
Sebelumnya, Pacar Mario Dandy Satriyo yang berinisial AG akan segera dibawa ke meja hijau. Syarief menyebutkan AG akan langsung diadili.
"Langsung ke pengadilan," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.
Diungkapkannya, upaya diversi ditolak oleh pihak korban Cristino David Ozora. Lantaran hal tersebut, maka sudah tertutup penyelesaian dengan cara diluar persidangan.
Disebutkannya, AG bakal diseret ke meja hijau.
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: