Masa Depan AG Jadi Alasan Kejati Buka Peluang Damai dalam Kasus Mario Dandy

Masa Depan AG Jadi Alasan Kejati Buka Peluang Damai dalam Kasus Mario Dandy

Rekontruksi kasus Mario Dandy aniaya David, Jumat 10 Maret 2023.-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah membuka peluang upaya damai atau restorative justice (RJ) kepada AG (15) dalam kasus penganiayaan berat Dandy Mario terhadap David Ozora.

Upaya damai atau penghentian penuntutan tersebut ditawarkan kepada AG (15), pacar Mario Dandy ini dengan sejumlah alasan. 

Adapun alasan yang menjadi pertimbangan Kejati membuka peluang RJ terhadap AG, di antaranya terkait masa depan bersangkutan.

BACA JUGA:Pengacara Mario Kecam APA, 'Jangan Sembarangan Lapor Pencemaran Nama Baik'

Disebutkan, AG masih anak di bawah umur dan mestinya memiliki masa depan yang panjang.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah.

Ditegaskannya, upaya RJ tersebut ditawarkan karena mempertimbangkan masa depan AG. 

Selain itu, Kejati juga mengaku mempertimbangkan soal peran AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa proses perdamaian ini hanya bisa dilakukan apabila korban David Ozora dan keluarganya menyetujui. 


Dalam rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora terdapat sejumlah adegan AG, pacar Mario di TKP.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Pengakuan Mantri Setelah Tahu Hubungan Mesra Bidan Bohay, Suntik Mati Kades Awalnya Biar Lemas

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang bagi Mario Dandy dan Shane Lukas untuk menyelesaikan kasus penganiayaannya melalui upaya restorative justice atau damai. 

Ade Sofyansah mengatakan, tertutupnya peluang restorative justice bagi kedua tersangka tersebut, karena tindakan mereka telah menyebabkan korban luka berat dan berakibat fatal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads