Mario Dandy Dipolisikan Amanda, Kuasa Hukum: Apanya yang Dicemari

Mario Dandy Dipolisikan Amanda, Kuasa Hukum: Apanya yang Dicemari

Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas (Kiri)-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Mario Dandy Satriyo mempertanyakan terkait laporan padanya oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA terkait pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan perihal apa yang dicemarkan oleh pihaknya.

"Kalau dia bilang kami cemarkan hati-hati tunggu dulu, apa yang kami cemarkan dan kami sebut apa di situ, tidak boleh langsung simpulkan dicemarkan apa yang kami cemarkan di situ," katanya kepada awak media, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Tim Densus 88 Amankan 5 Teroris Jaringan JI di Sulawesi Selatan

BACA JUGA:Nasib Bidan Bohay Pasca Kades Disuntik Mati Mantri RSUD Banten

Menurutnya, apa yang disampaikan pihaknya selama ini keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

"Yang kami sebut di situ adalah keterangan yang klien kami sampaikan di BAP dan yang disampaikan di BAP sampai hari ini masih ada keterangan itu, belum pernah diganti," ungkapnya.

Kami hanya menyampaikan. Jadi kami tunggu juga, kalau sampai kami mencemarkan, atau kami yang dilaporkan kami akan analisa ini, karena yang kami sampaikan apa yang ada di dalam BAP," tambahnya.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Mengaku Dekat dengan Linda Ternyata Punya Maksud Tertentu!

BACA JUGA:Okky dan Good Mood Berikan Beasiswa Pendidikan Kepada 2.000 Anak

Diketahui, Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan Amanda melaporkan Mario dan kawan-kawan terkait pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023.

"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: