Pejabat Kemenhub Dinonaktifkan Buntut Istri Pamer Harta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menonaktifkan Muhammad Rizky Alamsyah dari jabatannya sebagai pegawai Ditjen Perhubungan Laut akibat istrinya pamer harta. -Twitter-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menonaktifkan Muhammad Rizky Alamsyah dari jabatannya sebagai pegawai Ditjen Perhubungan Laut.
Penonaktifan itu dilakukan buntut viralnya pamer harta yang dilakukan oleh istri pejabat Kemenhub Muhammad Rizky Alamsyah.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, penonaktifan ini setelah Muhammad Rizky Alamsyah dan istrinya melalui pemeriksaan awal oleh Kemenhub pada Minggu 26 Maret 2023 malam.
BACA JUGA:Hasil Final Swiss Open 2023, Jepang Rebut Dua Gelar, India Singkirkan China
BACA JUGA:Amplop Berlogo PDIP Berisi Uang Akan Diselidiki Bawaslu: Segera Lakukan Penelusuran
"Saudara Muhammad Rizky Alamsyah saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Adita dalam keterangannya, Senin, 27 Maret 2023.
Adita mengatakan Muhammad Rizky selanjutnya bakal diperiksa oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian sebagaimana Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Diketahui, aksi flexing istri pejabat Kemenhub itu viral setelah diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2023 Jelang Lebaran, Menpan RB Angkat Bicara
Akun tersebut mengunggah sebuah foto-foto dari istri Muhammad Rizky Alamsyah yang gemar jalan-jalan ke luar negeri, menggunakan mobil mewah, serta memamerkan tas hingga pakaian branded kelas atas.
"Beliau ini adalah isteri dari Muhammad Rizky Alamsyah pejabat Pembuat Komitmen Kemenhub Ditjen Hubla," cuit akun tersebut.
Berdasarkan unggahan di akun Twitter @PartaiSocmed, Rizki diketahui memiliki harta Rp1,4 miliar merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: