Pakaian Bekas Termasuk Perdagangan Ilegal, MenKopUKM dan Mendag Angkat Bicara
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki dan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.
Hal tersebut perlu dilakukan agar melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
"Kami dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil," ujar Teten Masduki di Kantor KemenkopUKM, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret.
BACA JUGA:Shayne Pattynama Sudah Datang ke Indonesia, Bakal Turun Melawan Burundi?
"Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," sambungnya.
Adapun upaya pemberantasan yang akan dilakukan oleh MenKopUKM dan Mendag, yaitu dengan menutup keran impor pakaian bekas.
Dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.
Tidak hanya itu, KemenkopUKM dan Kemendag juga akan melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
BACA JUGA:Korupsi Kementerian ESDM Dibongkar KPK: Pembayaran Tukin Pegawai Libatkan Lebih Dari Satu Orang
Bahkan juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan.
Kemudian, bagi para penyelundup pakaian bekas juga akan diberikan sanksi/hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang ada.
Sebagaimana diketahui, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru di Indonesia tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: