Pakaian Bekas Termasuk Perdagangan Ilegal, MenKopUKM dan Mendag Angkat Bicara

Pakaian Bekas Termasuk Perdagangan Ilegal, MenKopUKM dan Mendag Angkat Bicara

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) RI, Teten Masduki-Intan Afrida Rafni-

Permasalah ini pun juga sudah ditulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

BACA JUGA:Tawuran Ramadhan Makan Korban, Kepolisian: Sanksi Pidana Menunggu

BACA JUGA:5 Resep Bumbu Bakso Bakar Sederhana Aneka Rasa, Sedapnya Super Manjakan Lidah!

Teten pun menegaskan, untuk pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

Namun dia memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: