Kemendag Bakal Musnahkan 7.000 Karung Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kemendag Bakal Musnahkan 7.000 Karung Pakaian Bekas Impor Ilegal

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan-Intan Afrida Rafni-

"Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," sambungnya. 

BACA JUGA:Balap Perdana MotoGP Musim 2023 di Portimao, Aprilia akan jadi Kunci

Adapun upaya pemberantasan yang akan dilakukan oleh MenKopUKM dan Mendag, yaitu dengan menutup keran impor pakaian bekas. Dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. 

Sebagai informasi, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru di Indonesia tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 lalu. 

Permasalah ini pun juga sudah ditulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

BACA JUGA:Selain Mesin Euro 4, Ini Kelebihan dari Mitsubishi Colt L300 yang Gak Ada Kompetitor

Teten pun menegaskan, untuk pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

Namun dia memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: