Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-
Untuk golongan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc.
Sedang pemegang golongan SIM C2, mereka adalah pengendara yang sudah diberi kelayakan mengendarai sepeda motor di atas 500 cc hingga 1.000 cc.
BACA JUGA:Simak Manfaat Makan Pisang Sebelum Olahraga, 5 Poin Ini Penting Banget!
Ada pula SIM A yang yang merupakan jenis SIM perseorangan, diperuntukan bagi pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
Lalu ada SIM A Umum, jenis SIM untuk kendaraan umum seperti mobil-mobil untuk transportasi masyarakat, dengan total berat maksimal 3.500 kg.
Syarat pemegang SIM A Umum minimal sudah berumur 20 tahun dan memiliki SIM A perseorangan.
Lanjut kita mengenal SIM B1 Umum yang merupakan jenis SIM untuk kendaraan dengan total berat boleh melebihi 1.000 kg.
BACA JUGA:Akmal Marhali: Seluruh Pemain Muda Kita Kehilangan Mimpinya untuk Tampil di Piala Dunia!
Biasanya pemegang SIM B1 Umum adalah para sopir elf, truk engkel, bus pariwisata, dan bus penumpang.
Pemegang SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun dan juga telah memiliki SIM A Umum dan SIM B1 perseorangan.
Golongan selanjutnya adalah SIM B2 Umum, yang merupakan jenis SIM untuk pengemudi kendaraan bermotor, alat berat atau kendaraan panrik dengan gandeng.
Syarat minimal pemilik SIM B2 Umum sudah berusia 23 tahun dan telah memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 perseorangan.
Itulah beberapa golongan SIM. Selain itu ada SIM B1 perseorangan dan SIM B2 perseorangan.
Selain itu pula SIM D untuk penyandang disabilitas dan SIM Internasional.
BACA JUGA:APA Mantan Pacar Mario Dandy Akui Tidak Tahu Rencana Penganiayaan David Ozora
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: