Sering Bohong Saat Persidangan, Jadi Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Sering Bohong Saat Persidangan, Jadi Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. -Foto/Dok/Andrew Tito-

Polda Metro Juga yang mengungkap kasus ini meringkus 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Ibu Mario Dandy Akan Kembali Diperiksa KPK Setelah Ayahnya Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

10 orang yang terlibat dalam kasus ini juga yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads