Sering Bohong Saat Persidangan, Jadi Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Sering Bohong Saat Persidangan, Jadi Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa. -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasusnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persisangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

JPU menegaskan salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan Teddy tersebut adalah Teddy kerap kali memberikan keterangan tidak jujur dalam persidangan.

BACA JUGA:KPK Telah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo Orang Tua Mario Dandy

Dimana faktanya adalah Teddy terbukti mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Jaksa menegaskan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba dengan melibatkan anggota polisinya.

BACA JUGA:Mesti Tahu, Ini Daftar Makanan yang Mesti Dihindari Saat Sahur

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," jelasnya.

Dalam bacaan tuntutan, Teddy terbukti menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dengan diantarkan langsung uang tersebut ke kediaman Teddy

Menurut JPU, Teddy terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

BACA JUGA:ISESS Tak Yakin Nama Evi Celiyanti Istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dicatut Perusahaan Haji Isam

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas dan perintah tersebut sempat ditolak oleh Dody, Namun pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Selanjutnya oleh Dody, sabu kemudian diberikan kepada Linda untuk diedarkan.

Linda kemduian menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: