Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Malah Umbar Senyum
Teddy Minahasa tersenyum usai Jaksa membaca tuntutan hukuman mati-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam bacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Teddy terlihat sempat melepas masker setelah mendengar tuntutan mati dibacakan jaksa dan sempat tersenyum dan bahkan melambaikan tangan ke arah awak media yang meliput.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Banyak Berkelit, Sih!
Selanjutnya Teddy terlihat bersalaman dengan para kuasa hukumnya dan dikawal kembali oleh petugas kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan.
Dalam tuntutan JPU hari, Teddy terbukri bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Sering Bohong Saat Persidangan, Jadi Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Dalam hal ini juga JPU menyatakan bahwa Teddy mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu untuk dijual dan disalurkan ke perantara Linda Pujiastuti.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.
JPU menegaskan Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:Ingat! Makanan Ini Harus Dihindari Saat Berbuka Puasa
Dalam memberikan keterangan dipersidangan, JPU katakan Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dody dan Linda, dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.
Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: