Subsidi Biaya Haji Sebesar Rp 41 Juta per Jamaah, Ini Rinciannya...

Subsidi Biaya Haji Sebesar Rp 41 Juta per Jamaah, Ini Rinciannya...

Pemerintah Subsidi biaya Haji Tahun Ini Sebesar Rp 41 Juta per Jamaah--

JAKARTA, DISWAY.ID - Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Emir Rio Krishna mengatakan, pemerintah telah memberikan dana subsidi sebesar Rp41 juta untuk biaya penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriyah.

"Dana subsidi haji yang diberikan pemerintah mencapai Rp41 juta dari total biaya haji per jamaah yang mencapai Rp81,7 juta. Ini untuk membayar selisih transportasi udara, hotel, makan selama penyelenggaraan haji selama 40 hari," kata Emir, dikutip Senin 25 April 2022.

BACA JUGA:Emmanuel Macron Menang Pilpres Prancis, Lanjut 2 Periode

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG, Senin 25 April 2022, Jabodetebek Mayoritas Berawan

Emir menjelaskan, subsidi pemerintah ini diberikan kepada setiap jamaah dari hasil penambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

"Dengan demikian, pada jamaah hanya membayar Rp35 juta saja dari besaran BPIH yang sudah diputuskan pemerintah sebesar Rp39,8 juta karena sisanya dibebankan kepada alokasi virtual account," terangnya.

"Saat ini kita sudah siap untuk membayarkan subsidi para calon haji ini. Kalau ada pemberitaan yang menyebutkan pengelolaan keuangan haji yang bersifat negatif itu adalah hoaks," imbuhnya.

Emir menyebut, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 jamaah. Sejauh ini jumlah daftar tunggu haji di Indonesia mencapai 5,1 juta orang dengan total dana haji yang dikelola mencapai Rp160 triliun.

BACA JUGA:Rudiger Hengkang dari Chelsea, Fabrizio Romano: Real Madrid Mendekat

BACA JUGA:Liverpool Tempel Ketat Man City Setelah Menggusur Everton

"Sedangkan dana kemaslahatan dari pengelolaan dana haji berupa bantuan pengembangan pendidikan, fasilitas keagamaan dan permasalahan umat lainnya berkisar Rp10 triliun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads