Lengkap! Besaran Zakat Fitrah 2023 di Indonesia Beserta Hukumnya, Cek Disini

Lengkap! Besaran Zakat Fitrah 2023 di Indonesia Beserta Hukumnya, Cek Disini

Zakat Fitrah/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber

Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah berbentuk uang sesuai SE No. 163/Baznas-JABAR/III/2023.

Dalam aturan tersebut, nominal zakat fitrah yang paling besar ditempati oleh Cianjur (Rp 34.000 atau Rp 62.000) serta Bogor dan Depok dengan Rp 45.000.

Sementara nominal paling rendah ditempati oleh Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp 30.000.

BACA JUGA:Respect! Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Ramadan ke Seluruh Umat Muslim di Dunia

Banten

Baznas Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau 2023. Warga dapat membayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan uang dengan rincian sebagai berikut:

Kab. Serang, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp 35.000 Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000

Semarang

Baznas Kota Semarang menetapkan besaran zakat fitrah 2023 setara dengan uang sejumlah Rp 35.000 per jiwa.

Penetapan ini dapat dijadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.

BACA JUGA:Bacaan Niat Puasa Ramadan Lengkap Beserta Artinya

Daerah Istimewa Yogyakarta

Baznas DIY menetapkan warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat membayar zakat fitrah 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 35.000 per jiwa.

Sementara besaran fidyah yang harus dibayarkan orang yang berhalangan puasa adalah Rp 10.000 setiap orang.

Madiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: