Ada Diskon! Bayar PBB P-2 DKI Jakarta 2023 Sekarang Cukup Lewat Online

Ada Diskon! Bayar PBB P-2 DKI Jakarta 2023 Sekarang Cukup Lewat Online

Pembayaran PBB P2 DKI Jakarta.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) 2023.

Lumayan, diskon untuk bayar PBB-P2 2023 ini mencapai 10 Persen.

Diskon diberikan bagi wajib pajak yang bayar PBB P2 2023 sampai Juli 2023. Jika Juli hingga September 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%.

BACA JUGA:Cek Syarat Ajukan KUR BCA 2023, Siapkan KTP atau SIM!

Selanjutnya, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan diskon PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada Maret hingga Juni 2023 ini.

Informasi diskon bayar pajak PBB P2 ini disampaikan melalui akun IG resmi @humaspajakjakarta, kemarin.  

"Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023, terdapat pembebasan PBB-P2 serta keringanan pembayaran PBB-P2 buat tahun pajak 2023 dan tahun pajak 2013-2022," tulisnya.

Diketahui, dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, disebut adanya diskon sebesar 10 persen tersebut.

Tepatnya, pada pasal 3 ayat 1 bahwa Wajib Pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10% (sepuluh persen).

BACA JUGA:Terbaru! KUR BNI 2023 Tersedia Plafon Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Cicilan 60 Bulan, Pengajuannya Bisa Online

Sedangkan ayat 2 menyebutkan, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan sebesar 5% (lima persen).

"Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan atas pokok PBB-P2 yang harus dibayar setelah dikurangi pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), serta pengurang lainnya dalam hal terdapat pemindahbukuan dan/atau perhitungan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak," bunyi ayat 3 pada pasal 3 Pergub Nomor 5 Tahun 2023 ini.

Untuk mendapatkan diskon atau mengajukan permohonan kompensasi tersebut, wajib pajak bisa menggunakan website pajakonline.jakarta.go.id.

Diketahui, diskon PBB P2 2023 merupakan pemberian potongan tagihan PBB P2 yang dilakukan pemerintah daerah bagi wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: