Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan

Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikan status hukum kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik pengusaha Dito Mahendra. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara. 

"Hari Jumat kemarin sudah digelarkan, perkara naik sidik (penyidikan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 4 April 2023.

Djuhandani menjelaskan, pihaknya sudah memanggil Dito Mahendra untuk menjalani klarifikasi atas temuan senjata api ilegal itu. Namun, Dito tidak memenuhi undangan klarifikasi itu.

BACA JUGA:Polri Telah Periksa 55 Saksi Kasus Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang

Ia pun belum dapat memastikan kapan akan mengundang ulang Dito untuk klarifikasi terkait senjata ilegal tersebut. 

"Ya kita lihat lanjut ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mendalami kepemilikan 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan dari 15 senpi tersebut, 9 diantaranya tidak memiliki surat izin atau ilegal. 

"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis,30 Maret 2023.

Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

BACA JUGA:Respons Erick Thohir Saat Jokowi Pusing Gegara Urus Sepak Bola

"Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata dia. 

Berikut 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin. 

1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: