Dody Prawiranegara Jalani Agenda Sidang Pledoi di PN Jakbar

Dody Prawiranegara Jalani Agenda Sidang Pledoi di PN Jakbar

AKBP Dody Prawiranegara sempat naik asam lambung sebelum tiba di PN Jakbar-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam sidang agenda Peledoi atau Nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023.

Dalam dakwaan JPU di sidang sebelumnya, Dody diketahui dalam penyelidikan kasus, terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR BRI 2023 Rp 100 Juta saat Ramadhan, Modal KTP Bisa Daftar Online

Terdakwa Dody terlihat memasuki area persidangan pukul 10.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang yang digulung dan celana berwarna hitam dan juga terlihat membawa map plastik bening berisi kertas berwarna biru.

"Agenda persidangan kali ini adalah pembelaan dari terdakwa ataupun penasihat hukum terdakwa," ujar Majelis hakim di ruang sidang.

"Terdakwa sehat?" tanya majelis  hakim.

"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.

BACA JUGA:Kemenangan Persib Vs Persis Solo Ternodai Ulah Oknum Suporter, Luis Milla Sangat Sedih

Sementara tim penasihat hukum Dody juga menjelaskan pihaknya sudah siap akan membacakan pleidoi terhadap terdakwa.

"Izin, Yang Mulia, pledoi kami ada, pertama pleidoi dari terdakwa," ucap salah satu anggota penasihat hukum Dody.

Selanjutnya terdakwa Dody membacakan pledoinya Dihadapan majelis hakim bahkan sampai mengeluarkan air mata ditengah membacakan Pledoinya.

BACA JUGA:Penghasil Batu Bara di Inggris Terdapat di Daerah? Simak Kunci Jawaban Bab 3 Geografi SMP Terverifikasi

Sementara persidang yang digelar pada Senin 27 Maret 2023, pihaknya JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: