Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

Dito Mahendra-TVRInews-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pengusaha Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. 

Dito dicegah terkait dugaan keterlibatannya di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

BACA JUGA:Tebar Kebaikan dan Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Sharp Indonesia Hadirkan Rumah Kebaikan

Hal ini dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 April 2023.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemanggilan kepada Dito pada Jumat, 31 Maret 2023. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada Dito terkait dugaan keterlibatannya di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

BACA JUGA:KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima

Namun, pada pemanggilan tersebut Dito mangkir dari pemeriksaan. 

"Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin, 3 April 2023.

Ali mengultimatum kepada Dito untuk menjemput paksa Dito bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:Besok, Pengumuman Kelulusan Pascasanggah Seleksi PPPK Guru 2022, Dirjen GTK : Jangan Kaget Nama Tidak Masuk Daftar

"Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: