Besok, Pengumuman Kelulusan Pascasanggah Seleksi PPPK Guru 2022, Dirjen GTK : Jangan Kaget Nama Tidak Masuk Daftar
Ilustrasi seleksi PPPK Guru. Foto : ISTIMEWA/NET--
JAKARTA, DISWAY.ID-Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 akan memasuki pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pernah mengatakan, bisa saja ada peserta yang penempatannya dibatalkan jika memang ada masalah di masa sanggah.
Itu tahapan krusial pertama, yang bisa diketahui pada pengumuman kelulusan pascasanggah besok. Jika merasa tidak klir di masa sanggah, jangan kaget nama tidak masuk daftar kelulusan pascasanggah.
Tahap krusial kedua, yakni setelah pengumuman pascasanggah. Pasalnya, begitu dinyatakan lulus pascasanggah, tidak lantas dijamin bakal mendapatkan NIP PPPK dan SK PPPK.
"Jadi 250.320 guru honorer ini baru mendapatkan penempatan ya, bukan berarti sudah pasti mendapatkan NIP dan SK PPPK," kata Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Minggu 25 Maret 2023 lalu.
Diketahui, sebanyak 250.320 guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022. Dari jumlah tersebut sebanyak 130.882 di antaranya merupakan P1, yakni guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi.
BACA JUGA:Cek Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Hari Ini, Jangan Terlewat!
BACA JUGA:Buruan Daftar PPPK Guru 2022 di Link Ini, Catat 5 poin yang Harus Ada di Deskripsi Diri
Prioritas dua (P2), yaitu honorer K2 yang mengikuti seleksi observasi sebanyak 8.442, yang mendapatkan penempatan 7.510. Untuk prioritas tiga (P3), terdapat 184.955 guru honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi, yang mendapatkan penempatan 108.171.
Pelamar umum, yaitu guru honorer negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang mengikuti seleksi kompetensi sebanyak 32.788 dengan jumlah kelulusan sebanyak 3.757.
Namun, jumlah tersebut bisa saja berkurang setelah pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022.
Adapun, bagi peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com