Apa yang Dimaksud Surat Pernyataan 5 Point yang Diteken Setelah Lulus Pascasanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Apa yang Dimaksud Surat Pernyataan 5 Point yang Diteken Setelah Lulus Pascasanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Apa yang dimaksud surat pernyataan 5 point yang harus diteken setelah lulus pascasanggah seleksi PPPK guru 2022-Ilustrasi/Dwi Prihantono-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pengumuman kelulusan pascasanggah seleksi PPPK Guru 2022 akan diterbitkan pada 9 dan 10 April 2023.  

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, harus melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April 2023. 

Surat Pernyataan 5 Poin pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH ini ada kaitan erat dengan tahapan berikutnya, yakni usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023. 

BACA JUGA:Besok Pengumuman Kelulusan Pascasanggah Seleksi PPPK Guru 2022, Dirjen GTK : Jangan Kaget Nama Tidak Masuk Daftar

Adapun berkas atau dokumen apa saja yang harus disiapkan setelah lulus pascasanggah dijelaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, ada 8 dokumen yang harus disiapkan peserta dan 2 dokumen yang harus disiapkan instansi pengusul NIP PPPK. 

Dari 8 dokumen itu, salah satunya ialah "Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai."

Apa yang dimaksud "surat pernyataan 5 poin" itu? 

BACA JUGA:KemenPAN-RB: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Tahun Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya, Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Denda Rp 100 Juta!

Di pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan mengenai ketentuan tersebut. Pasal 25 huruf 

f: Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang:

1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com