bannerdiswayaward

Apa yang Dimaksud Surat Pernyataan 5 Point yang Diteken Setelah Lulus Pascasanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Apa yang Dimaksud Surat Pernyataan 5 Point yang Diteken Setelah Lulus Pascasanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Apa yang dimaksud surat pernyataan 5 point yang harus diteken setelah lulus pascasanggah seleksi PPPK guru 2022-Ilustrasi/Dwi Prihantono-

5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan Kelengkapan Pasal 26

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk di bidang kepegawaian, dengan ketentuan:

a. Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan.

b. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dan keabsahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengenai:

1.Keabsahan surat lamaran, dengan ketentuan:

a) diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK; dan

b) ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan.

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:

a) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.

b) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan, dengan ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai dengan ljazah, surat pernyataan, dan data lain sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilampirkan dengan ketentuan:

a) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b) Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: jpnn.com

Close Ads