Total Formasi PPPK Guru yang Diajukan Pemda Baru 35 Persen, Kendalanya Apa Sih?

Total Formasi PPPK Guru yang Diajukan Pemda Baru 35 Persen, Kendalanya Apa Sih?

Total formasi PPPK Guru yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. -ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyebut, total formasi PPPK Guru yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. 

"Jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada," kata Iwan, Jumat 10 Juni 2022.

Menurut Iwan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh Pemda.  

“Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA:Pengadaan PPPK Guru 2022 Lebih Memprioritaskan Tiga Kategori Ini, Apa Saja?

Iwan memastikan, bahwa formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. 

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” terangnya.

BACA JUGA:552 Peserta Lolos Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022

Iwan menuturkan, pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali. 

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” tuturnya.

Iwan menambahkan, jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun). 

"Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads