Info Mudik, Tol Bengkulu Taba Penanjung Dibuka 26 April dan Gratis, Begini Ketentuanya

Info Mudik, Tol Bengkulu Taba Penanjung Dibuka 26 April dan Gratis, Begini Ketentuanya

Tol Bengkulu Taba Penanjung dibuka pada 26 April dan gratis hingga 10 Mei 2022 mendatang atau H-7 hingga H+7 Lebaran. -rakyatbengkulu.com-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Memperlancar arus mudik di wilayah Bengkulu, pada 26 April 2022 Tol Bengkulu Taba Penanjung akan difungsikan.

Tol Bengkulu Taba Penanjung dibuka pada 26 April dan gratis hingga 10 Mei 2022 mendatang atau H-7 hingga H+7 Lebaran.

Dibukanya tol baru ini akan dapat digunakan untuk jalur mudik dan arus balik Lebaran tahun 2022 dengan gratis.

Meskipun gratis, namun pengendara yang akan menggunakan tol ini tetap diharus membawa kartu e-Tol atau e-Money, seperti Brizzi, Flash BCA dan lainnya.

BACA JUGA:Ingat! Ini 5 Tips Jaga Daya Tahan Tubuh saat Mudik di Masa Pandemi, Jangan Sampai Diremehkan Lho

Kombes Pol Sumardji selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu mengungkapkan bahwa pengoperasionalan tol ini masih dalam tahap uji coba yang digratiskan khusus bagi pemudik.

“Uji coba pengoperasioalan tol ini akan diadakan pada tanggal 26 April sampai 10 Mei 2022. Ini gratis, tetapi tetap harus mengikuti sistem yang sudah ada,” jelas Kombes Pol Sumardji.

“Masyarakat tetap harus menggunakan kartu e-Tol atau e-Money (Brizzi, Flash BCA, dll) untuk di-scan di pintu masuk tol agar dapat masuk ke lajur tol,” tambah Kombes Pol Sumardji, Senin 26 April.

BACA JUGA:Sigrid feat Bring Me The Horizon Rilis Single 'Bad Life', Ini Dia Lirik Lagunya!

Dilansir dari rakyatbengkulu.com, pengoperasionalan tol ini hanya diberlakukan pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Untuk pengendara tetap patuhi aturan Lajur Lambat dan Lajur Cepat serta patuhi batas kecepatan kendaraan di tol yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

Masih dengan Kombes Pol Sumardji, tujuan dari pada uji coba ini untuk membantu melancarkan lalu lintas yang ada di seputaran Kota Bengkulu karena tol dengan panjang baru 17 km lebih ini dapat digunakan kendaraan dari Taba Penanjung – Bengkulu maupun sebaliknya.

BACA JUGA:Stok Listrik Dijamin Cukup Selama Libur Lebaran, Rest Area hingga Kawasan Wisata Aman

“Bagi pengendara yang melintas dapat menaati aturan batas kecepatan maksimum 80 km per jam minimum 60 km per jam,” jelas Kombes Pol Sumardji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: