Mendag Zulkifli Hasan Tinjau Pasar Murah di Jakarta: Masyarakat Dapat Bapok dengan Murah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali meninjau pasar murah di wilayah Jakarta--
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali meninjau pasar murah di wilayah JAKARTA.
Kali ini, Mendag Zulkifli Hasan meninjau pelaksanaan pasar murah di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa 11 April 2023.
Turut hadir dalam kegiatan pasar murah di Kecamatan Cilincing yakni Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
Sementara itu, hadir di Kecamatan Pulo Gadung Wali Kota Jakarta Timur M Anwar dan Wakil Camat Pulo Gadung Agus Purwanto.
BACA JUGA:Tersangka QRIS Kotak Amal Palsu Raup Untung Puluhan Juta Rupiah
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan di kedua titik yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Elisabeth Ratu Rante Mendag Zulkifli Hasan menyebut, kegiatan pasar murah bertujuan untuk membantu masyarakat mendapat barang kebutuhan pokok (bapok) dengan harga sesuai patokan pemerintah.
"Pasar murah ini untuk membantu masyarakat mendapatkan barang pokok dengan cara yang mudah dan murah," ucap Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pasar murah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Abraham Samad Sebut Firli Bahuri Bocorkan Dokumen, Novel Baswedan Ungkap Modus Ketua KPK
Sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan meninjau pelaksanaan pasar murah di Surabaya, Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah.
Terkait harga barang kebutuhan pokok, Mendag Zulkifli Hasan bersyukur, menjelang lebaran harga barang kebutuhan pokok cenderung turun dengan stok cukup.
"Kita syukuri, jaga bersama-sama sampai lebaran harga tidak naik lagi. Kalau ada yang menimbun Satgas akan bergerak," imbuhnya.
Kegiatan pasar murah ini bekerja sama dengan beberapa perusahaan ritel dan produsen barang kebutuhan pokok.
Adapun produk yang dijual di pasar murah terdiri dari berbagai barang kebutuhan pokok dengan harga sesuai patokan yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: