Kemendag Berhasil Gagalkan Peredaran Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar

Kemendag Berhasil Gagalkan Peredaran Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar

Kemendag Berhasil Gagalkan Peredaran Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar-dok.kemendag-

BACA JUGA:4 Alasan Sebaiknya Kamu Jangan Minum Teh saat Sahur, Awas Jangan Coba-coba

Pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Yakni “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:Besok Diprediksi Lonjakan Pemudik Sepeda Motor Akan Meningkat

Wamendag Jerry berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan,” terangnya.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesi," tegas Wamendag Jerry.

BACA JUGA:Aturan Gage Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Lebaran

Plt. Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang segera melakukan proses penegakan hukum dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pelumas ilegal ini. 

“Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2023, Harga Pangan Mulai Melonjak, Daging Sapi hingga Cabai Rawit Kompak Naik, Cek Disini

Kegiatan pengawasan dan pengamanan terhadap produk pelumas ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Jampidsus dan Jamintel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten. 

Selain itu, Kepolisian RI (Bareskrim, Dit. Tindak Pidana Tertentu, Biro Korwas PPNS, Satgasus Pencegahan Korupsi, Polda Banten, Polres Tangerang Kota), Detasemen Polisi Militer Jaya 1; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; Disperindag Kota Tangerang; serta pelaku usaha dan Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: