Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Surat perintah Telah Dikeluarkan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.-Foto/Unsplash/Bo Harvey-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan gelar perkara, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal oleh pihak Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan jika penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal setelah gelar perkara yang dihadiri oleh tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani para peserta yang ikut dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status hukum Dito Mahendra menjadi tersangka.
BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Atas Vonis AG Pacar Mario Dandy
BACA JUGA:Aturan Gage Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Lebaran
"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini Dito Mahendra sendiri masih belum memenuhi panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) ilegal.
Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan jika penyidik saat ini sedang mencari Dito dengan surat perintah membawa.
“Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” terang Brigjen Pol Djuhandhani.
Brigjen Pol Djuhandhani menduga saat ini Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik meski Dito masih berstatus saksi atas laporan tersebut.
"Bukan kabur namun kemungkinan sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal, namun sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: