JPU Ajukan Banding Atas Vonis AG Pacar Mario Dandy

JPU Ajukan Banding Atas Vonis AG Pacar Mario Dandy

Pihak PT DKI Jakarta menjadwalkan bahwa putusan banding AG dibacakan hari ini Kamis 27 April 2023. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bukan hanya pihak AG yang ajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun JPU juga ajukan banding atas vonis AG pacar Mario Dandy Satriyo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Reza Prasetyo selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

"Banding. Kami ajukan banding. Perhari ini sudah dimasukan banding," katanya kepada awak media, Senin 17 April 2023.

BACA JUGA:Aturan Gage Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:'Pertalite' Turun 1.800 per Liter! Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Pertamina Hingga Shell

Sebelumnya, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG yang divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun 6 bulan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pada Senin (17) pihak AG mengajukan banding putusan tersebut

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Senin 17 April 2023.

BACA JUGA:Peserta Mudik dan Balik Gratis DKI Meningkat 25.3 Persen, Siapkan 500 Armada

BACA JUGA:Warga Mudik Diminta Lapor Kantor Polisi, Kapolri: Mudahkan Dalam Pengawasan

Pihak AG disebut datangi PN Jaksel secara langsung untuk ajukan banding pada kliennya.

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Diketahui, AG sendiri telah divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait