Tidak Ada Ganjil Genap Selama Libur Lebaran Termasuk Lokasi Wisata

Tidak Ada Ganjil Genap Selama Libur Lebaran Termasuk Lokasi Wisata

Update jadwal dan 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang ada aturan ganji-genap hari ini, Senin 22 Januari 2024.-ilustrasi-Ntmcpolri

JAKARTA, DISWAY.ID –  Polda Metro Jaya mengumumkan jika tidak ada ganjil genap selama libur Lebaran termasuk lokasi wisata.

Kebijakan ini berlaku selama cuti bersama dan libur Lebaran 2023 yaitu tanggal 19-25 April 2023.

Uturan ini juga disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta yang diumumkan di akun media sosialnya.

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis Dishub.

BACA JUGA:Samsat Beri Dispensasi STNK dan SIM Mati

BACA JUGA:SSDM Polri Gandeng Densus dan BNPT dalam Rekrutmen Anggota Polisi

Peniadaan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). 

Dalam Pergub tersebut mengatur bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BACA JUGA:Lintasan Formula E Ancol Akan Diaspal Ulang, Ananda Mikola: Sirkuit AG Akan Semakin Menjanjikan

BACA JUGA:Info Mudik 2023: 83.909 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama

Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap tersebut, pihak Dishub menyampaikan agar pengguna jalan dapat menyesuaikan.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Selain itu juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: