One Way Tol Cipali-Kalikangkung Diperpanjang hingga Tengah Malam

One Way Tol Cipali-Kalikangkung Diperpanjang hingga Tengah Malam

Ilustrasi Jalan Tol-Istimewa-Jasa Marga

JAKARTA, DISWAY.ID-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperpanjang pelaksanaan skema rekayasa lalu lintas one way atau satu arah dari Tol Cipali KM 72 hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga tengah malam nanti.

"Penerapan one way dari km 72 s.d. km 414 yang seharusnya selesai pada tanggal 19 April 2023 pukul 12.00 WIB, saat ini kembali diperpanjang s.d. pukul 24.00 WIB dengan diiringi penerapan contra flow dari km 40 s.d. km 47," kata Kabagapenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 19 April 2023.

Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan alasannya.

BACA JUGA:Kondisi Terkini di Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Pagi Ini Berlaku Contraflow dan One Way

Berdasarkan hasil pemantauan di titik KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, jumlah arus pemudik yang menuju arah timur meningkat hingga 10 persen dibanding Selasa, 18 April 2023 malam.

"Hal tersebut berdasarkan hasil traffic counting pada km 50A yang sudah mencapai rata-rata 5.800 kendaraan/ jam. Selain itu, berdasarkan hasil traffic counting pada km 50 Tol Japek juga terjadi kenaikan volume arus lalin sebesar 10 persen, yaitu dari 5.087 kendaraan/ jam pada saat ini menjadi 5.506 kendaraan/ jam pada tadi malam," ungkapnya. 

BACA JUGA:Skema One Way di Ruas Tol Cipali hingga Kalikangkung Dilakukan Sore Ini

Sementara Rekayasa lalu lintas lainnya yang berlaku di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek adalah Contra Flow satu lajur dari Km 36 s.d Km 47 yang dilanjutkan dengan contraflow dua lajur dari Km 47 s.d Km 68 sejak pukul 09.35 WIB. 

"Kami imbau untuk pengguna jalan yang menuju arah Bandung melalui Jalan Tol Cipularang agar tidak mengambil lajur Contraflow. Contraflow hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menuju arah timur melalui Jalan Tol Trans Jawa," kata Jasa Marga dalam unggahannya, Rabu 19 April 2023. 

Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: