Pemkot Bekasi Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik

Pemkot Bekasi Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik

Gedung 10 Lantai Komplek Pemerintahan Kota Bekasi-Gedung 10 Lantai Pemkot Bekasi/Ist-

BEKASI, DISWAY.ID-Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M.

Di dalam surat tersebut dihimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi agar memperhatikan hal-hal dibawah sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M;

BACA JUGA:Antrean Kendaraan Menuju Pelabuhan Gilimanuk Tak Terbendung sampai 6 Kilometer

2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing - masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain;

3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Info Mudik: Tol Jakarta Cikampek Macet 42 Km, Jalur Non Tol Jadi Pilihan Pemudik

Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota akan memberlakukan rekayasa lalu lintas Contra Flow di sejumlah titik jalan lintasan apabila volume kendaraan pemudik yang melintas membludak.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan selain memberlakukan contra flow, pihaknya akan memplotting personil gabungan yang bertugas di lapangan untuk memonitor arus lalu lintas.

BACA JUGA:Jalur One Way Diperpanjang dari Km 68 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang

"Ada beberapa upaya yang kita lakukan seperti penerapan contra flow di ruas jalan, kemudian plotting anggota personil di titik macet," kata Dani.

Dani melanjutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Bekasi untuk mengoperasikan lampu lalu lintas di lokasi.

"kita berkoordinasi dengan dishub untuk mempercepat atau memperlambat lampu merah yang ada di lokasi tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: