Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Jumat 14 April 2023
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati melewati masa berlaku, pada periode sekarang ini bisa diperpanjang tanpa penerbitan baru.
Yups, hal ini sehubung dengan berlakunya cuti bersama pada momen hari raya Idul Fitri 2023 lalu.
Sehingga pelayanan SIM mulai dari Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling (Simling), pada 19-25 April 2023 diliburkan.
BACA JUGA:Al-El Gabung Gerindra, Prabowo Subianto: Kita Dapat Bantuan Kekuatan Anak-anak Muda Milenial!
Jika pemilik SIM kendaraan yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, bisa kembali diperpanjang mulai dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023.
Asyiknya, ketentuan ini tidak dibebankan biaya tambahan atau denda.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 s/d 25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 26 April s/d 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Polri dalam unggahan @tmcpoldametro di Instagram.
Hanya saja, Polri menegaskan, jika pemilik SIM melewatkan masa tenggat yang sudah ditentukan, maka akan berlaku penerbitan SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 s/d 3 Mei 2023 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tambahnya.
BACA JUGA:Lina Mukherjee Jadi Tersangka Konten Makan Kriuk Babi, Malah Ucap Syukur: Makasih Hujatan dan Cacian
Apa Itu SIM?
Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan di mana saja, loh.
SIM merupakan kartu tanda pengenal yang sudah diberi kelayakan oleh kepolisian terkait izin mengemudi kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: