Terbongkar! Kontroversi Salat IdulFitri Ponpes Al-Zaytun Gunakan Dalil Surat Al-Mujadalah Ayat 11, Begini Isinya
Pr-Kontra Sholat Ied di Ponpes Al-Zaytun-@kepanitiaanalzaytun-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Kontroversi Pondok Pesantrenn (Ponpes) Al-Zaytun belakangan ini yang ramai diperdebatkan oleh publik akhirnya terungkap secara terang benderang.
Ya, Ponpes Al-Zaytun tengah menjadi sorotan publik usai melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1444 Hijriyah dengan tata cara yang dianggap aneh oleh sebagain besar masyarakat.
Pelaksanaan Salat Idulfitri itu menimbulkan kontroversi karena dilakukan berjarak dan bercampur antara jemaah laki-laki dan perempuan.
Perdebatan mengenai Ponpes Al-Zaytun pun terjadi bukan hanya di ranah masyarakat, akan tetapi juga di tingkat pemuka agam hingga kalangan pemerintah.
Polemik Ponpes Al-Zaytun pun kian gaduh di masyarakat. Pada akirnya, pihak Mahad Al-Zaytun Indramayu pun memberikan penjelasan terkait Salat Idulfitri yang perdebatan publik.
Penjelasn itu dilontarkan usia sejumlah pejabat Kemenag Indramayu bersilaturahmi ke pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Dalam silahturahmi itu, rombongan pejabat Kemenag Indramayu diterima langsung oleh Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Indramayu, Aan Fathul Anwar mempertanyakan sejumlah poin kepada pihak Ponpes Al-Zaytun, salah satunya soal saf jamaah yang dibuat berjarak.
"Menurut pengakuan pihak Ponpes Al-Zaytun, mereka mengambil dasar hukum Al-Quran Surat Al-Mujadalah ayat 11. Yang mana artinya itu 'Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu," kata Aan menirukan penjelasan pihak Mahad Al-Zaytun Indramayu, Jumat 28 April 2023.
Selain itu, kata Aan, Mahad Al-Zaytun juga tidak tidak melarang pelaksaan salat berjarak. Menurutnya, justru hal itu dianjurkan memberikan ruang agar jangan terlalu berdesak-desakan.
"Saya juga kaget mereka menggunakan (dasar hukum) Surat Al Mujadalah ayat 11. Tapi mungkin tafsiran beliau seperti itu. Kita menghargai tafsiran beliau seperti itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: