Pendatang Baru di Jakarta Wajib Punya Pekerjaan dan Keterampilan, Ini Penjelasan Dukcapil

Pendatang Baru di Jakarta Wajib Punya Pekerjaan dan Keterampilan, Ini Penjelasan Dukcapil

Disdukcapil Mulai Kolaborasikan Perekaman KTP Elektronik dan Digital Untuk Pelaksanaan Pemilu 2024-Infopublik-

BACA JUGA:Wow! Rian Mahendra Ingin Turunkan Harga Tiket PO Kencana Mulai 2 Mei, Komentari Kemarahan Penumpang PO Haryanto

Selain itu, kata Budi, pihaknya mencatat sebanyak 40-50 persen pendatang memiliki penghasilan yang tergolong rendah.

Lalu, Budi menambahkan, sebanyak 80 persen pendatang berpendidikan SMA ke bawah.

"80 persen SLTA ke bawah pendidikannya. 40-50 persen yang datang berpenghasilan rendah. Kebanyakan mereka adalah wanita," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads