Babak Baru! Orang Tua Murid SD Pocin Ajukan Gugatan PTUN Bandung

Babak Baru! Orang Tua Murid SD Pocin Ajukan Gugatan PTUN Bandung

Wali Murid SDN Pocil 1 di PTUN Bandung-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Orang tua tersebut didampingi oleh tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 selaku kuasa hukum.

Koordinator orang tua murid, Hendro Isnanto mengatakan gugatan dilakukan terkait surat keberatan administratif yang mereka sampaikan tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok maupun Gubernur Jawa Barat.

"Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan tidak ditanggapi, demikian juga surat banding ke Gubernur Jawa barat tidak mendapat jawaban sama sekali. Audiensi langsung dengan Wali Kota Depok juga tidak pernah terlaksana hingga hari ini," katanya kepada awak media, Selasa 2 Mei 2023.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan MUI Mengaku Sebagai Tuhan, Wasekjen: Kejadian Saat Acara Halal Bihalal

Karena kedua surat itu tidak ditanggapi, orangtua murid menempuh jalur gugatan ke PTUN Bandung.

"Sebagai warga negara yang baik, di Hari Pendidikan Nasional ini kami ingin menyampaikan bahwa kepala daerah sebagai penyelenggara negara dan kami sebagai warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," ungkapnya.

"Semua tindakan penyelenggara negara yang menyalahi aturan bisa digugat oleh masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Pria Bersenjata Api yang Lakukan Penembakan di Kantor MUI Jakarta, Pelaku Berhasil Diamankan!

Orang tua murid tidak akan berhenti memperjuangkan hak dasar pendidikan yang baik dan layak untuk para siswa di SDN Pondok Cina 1.

"Dalam pandangan kami, Pemerintah Kota Depok tidak serius memperhatikan hak pendidikan anak. Hingga saat ini sekolah belum kembali normal, sehingga kami belum melihat adanya perubahan signifikan menuju kondisi yang lebih baik," terangnya.

Orang tua murid menilai alih fungsi bangunan dan lahan SDN Pondok Cina 1 menyalahi aturan karena seharusnya jika Pemkot Depok ingin membangun masjid raya maka dibangun di ibu kota provinsi. 

BACA JUGA:Penembakan Kantor Pusat MUI, Dua Staff Jadi Korban

Orangtua murid juga menilai, kedatangan Satpol PP untuk memusnahkan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada tanggal 11 Desember 2022 sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi Pemkot Depok terhadap pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: