Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Pajak Rokok di Aceh
Polisi dalami penyalahgunaan dana pajak rokok di Aceh-Ilustrasi/Ntmcpolri-
ACEH, DISWAY.ID-Kepolisian mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak rokok tahun 2022 di Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda ACEH.
"Kita masih selidiki, kasus ini ada pengaduan dari masyarakat,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli, Senin 1 Mei 2023.
Kapolres mengungkapkan, bahwa dugaan penyalahgunaan atau adanya indikasi korupsi terhadap dana bagi hasil pajak rokok tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal, atau proses pengumpulan bahan keterangan.
BACA JUGA:Identitas Pelaku Bunuh Diri di Kantor DPPD Aceh Timur Terungkap
“Kita masih Pulbaket, masih pengambilan keterangan di keuangan, keterangan klarifikasi seperti itu,” jelas Kapolres.
Penyelidikan berawal terkait penggunaan dana pajak rokok senilai Rp 1,5 miliar untuk pengadaan mesin laundry di rumah sakit pemerintah kota itu.
BACA JUGA:6 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia - Aceh Ditangkap, Barang Bukti Seberat 149 Kilogram Diamankan
BACA JUGA:Viral Ratusan Imigran Rohingya Terdampar di Aceh Setelah Sebulan Terombang Ambing
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima, pada kasus tersebut diduga ada ketidaksesuaian penggunaan sumber anggaran. Namun, detailnya belum dapat dijelaskan.
BACA JUGA:Polres Serang Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Aceh Utara
"Iya ada dugaan sumber anggaran yang tidak semestinya. Belum bisa kita sampaikan detail karena lagi proses mematangkan alat bukti,” ungkap Kasat Reskrim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: