Polres Serang Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Aceh Utara

Polres Serang Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Aceh Utara

Ilustrasi-Pixabay/Nickype-

SERANG, DISWAY.ID-Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap ladang ganja seluas  3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu 28 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu.

“Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram,” kata Shinto Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Polri, Pasok Untuk Jakarta dan Jawa Barat

Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasua tersebut. “Tidak puas dengan penangkapan RM, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram,” kata Shinto.

Tak puas hanya sampai jaringan lokal, petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM dan AN. 

“Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1100 gram,” kata Shinto

Selain itu, petugas juga mengamankan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan. “Ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” kata Shinto.

BACA JUGA:Bisnis Ganja Thailand Maju Pesat, Mulai Teh, Cemilan Hingga Pasta Gigi

Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO).  “Dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Shinto.

Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gebungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL. Kemudian pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Shinto.

Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten