Ternyata AKBP Achiruddin Sudah 4 Kali Langgar Kode Etik Polri Sebelum Dipecat
AKBP Achiruddin menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023. -instagram/@poldasumaterautara-
"Berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan (AKBP Achiruddin)," kata Panca.
BACA JUGA:Sosok Ponirah Istri Mbah Maridjan yang Wafat Senin 1 Mei 2023
Diungkapnya, majelis etik memutuskan sanksi PDTH terhadap Achiruddin lantaran terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.
"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," jalesnya.
Seebelumnya, Kapolda mengungkapkan, Kabid Propam dan komisi kode etik menyebutkan bahwa perilaku AKBP Achiruddin melanggar profesi kode etik Polri.
"Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Irjen Panca.
Ditegaskannya, keputusan yang diambil terhadap Achiruddin merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
BACA JUGA:Wapres KH Ma`ruf Amin Hadiri 14th APTF, Harap Tren Positif Asia Pasifik Dapat Dimanfaatkan
"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," Panca menegaskan.
Panca menjelaskan, mengenai sidang kode etik, menunjukkan transparansi Polri terkait kasus ini. Juga disaksikan secara transparan keluarga Ken Admiral dan saksi-saksi.
"Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester," terangnya.
Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana.
Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.
"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka, termasuk pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya," kata Panca.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: