Dokter Richard Lee Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama, Samakan Bimsalabim dengan Kun Fayakun

Dokter Richard Lee Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama, Samakan Bimsalabim dengan Kun Fayakun

Pengacara Arif Edison dan Dokter Richard Lee dalam podcast yang diunggah 1 April 2023. -Tangkapan layar/Youtube/dr.Richard Lee, Mars-

JATIM, DISWAY.ID-Dokter Richard Lee dan seorang pengacara bernama Arif Edison dipolisikan atas dugaan penistaan agama. 

Seorang warga melaporkan Dokter Richard Lee dan Arif Edison ke Ditrekrimsus Polda Jati pada Kamis 4 Mei 2023. 

Richard Lee dan Arif Edison dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama pada konten podcast youtube dr.Richard Lee, Mars berjudul 'Banyak Korban?! Jhon LBH Diduga Nipu Rp 1,8 M?!! Pura2 Kaya??!' yang diunggah pada 1 April 2023. 

BACA JUGA:Profil John LBF, Bos Muda yang Tawari Tiko Pekerjaan dengan Gaji 10 Juta, Punya 6 Perusahaan dan 3,1 Juta Folowers Tiktok

Pada konten tersebut, Richard Lee dan Arif Edison diduga melakukan penistaan agama karena menyandingkan kalimat 'kunfayakun' dengan kata'bimsalabim'.

Warga Nahdliyin yang melaporkan melalui Kuasa Hukum Ahmad Saiful Aziz menjelaskan, Kunfayakun merupakan penggalan ayat Al-Quran yang terdapat pada Surah Yasin ayat 82. 

"Kunfayakun merupakan penggalan ayat Al-Quran, yang berada di Surat Yasin ayat 82. Kunfayakun merupakan bentuk Kallamullah dan itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan," jelasnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Hotman Paris Meradang Hingga Somasi dr Richard Lee dan Seorang Selebgram

BACA JUGA:Gara-gara Kartika Putri, dr. Richard Lee dan Keluarga Dua Tahun Menanggung Malu: Saya pun Sudah Malas

"Tentunya, kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan merasa tercemooh dengan hal itu. Apalagi, podcast tersebut dilihat berjuta-juta orang. Maka dengan itu, kami laporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui transaksi elektronik ini ke Polda Jatim," tambah Ahmad Saiful.

Tokoh agama yang juga warga Nahdliyin Gus Handi menambahkan, sudah berulang kali memberikan nasihat kepada siapa pun untuk tidak sekali-kali main-main dengan ayat-ayat suci Al-Quran.

"Salah satu kasus ini adalah menyamakan Kalamullah dengan kalimat Bimsalabim, itu tentu sangat tidak baik dan etis yang dilakukan orang berpendidikan," tegasnya.

"Saya rasa podcast tersebut telah disaksikan jutaan orang bahkan dari warga Nahdliyin, warga NU itu merasa tersentuh sekali melihat podcast itu. Sehingga, kami berkewajiban mengawal untuk diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku di Tanah Air," sambung Gus Handi.

Sebelumnya, Richard Lee dan Arif Edison juga sudah dilaporkan Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia dengan dugaan yang sama dengan nomor laporan STTLP/B/ 1866/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: