Gara-gara Kartika Putri, dr. Richard Lee dan Keluarga Dua Tahun Menanggung Malu: Saya pun Sudah Malas

Gara-gara Kartika Putri, dr. Richard Lee dan Keluarga Dua Tahun Menanggung Malu: Saya pun Sudah Malas

dr. Richard Lee Dendam Kesumat Pada Kartika Putri-@kartikaputriworld/Denny Sumargo-Instagram/YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID - Dokter kecantikan dr. Richard Lee telah bebas dari status tersangka pasca keluarnya putusan pra-peradilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses yang dilayangkan dari artis Kartika Putri.

Hakim telah menetapkan keputusan pra-peradilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 14 November 2022.

Keputusan pra-peradilan itu tercatat dengan nomor register 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.

BACA JUGA:Hotman Paris Meradang Hingga Somasi dr Richard Lee dan Seorang Selebgram

BACA JUGA:Duh! Dokter Richard Lee Kembali jadi Tersangka, Apa Penyebabnya?

Richard Lee seakan masih belum puas meski sudah dinyatakan bebas dari status tersangka.

Bahkan pria berusia 37 tahun itu masih ingin melihat Kartika Putri masuk dalam hotel prodeo alias penjara.

"Bayangkan, kalau anak mas ditangkap seperti itu. Bayangkan diangkat dari rumah dibawa tidak bersalah, dimasukkan penjara, dikasuskan," kata dr. Richard Lee, pada Rabu 17 November 2022.

"Terus tiba-tiba hakim ketuk palu tidak bersalah. Kalau ada yang bilang dengan saya, 'Udahlah dok lupain aja,' lo gila lo," tambahnya.

BACA JUGA:Sekeluarga yang Tewas di Kalideres Diduga Anut Sekte Aneh, Polisi Temukan Beragam Buku Ajaran Agama

BACA JUGA:Si Cantik Utarakan Cinta Kasih ke Ferdy Sambo: Kamu Pahlawanku, Selamanya!

Kemudian dr. Richard Lee menegaskan dirinya sampai kapan pun tidak akan memaafkan perbuatan Kartika Putri kepadanya.

Ia pun masih yakin akan ada balasan bagi Kartika Putri karena telah melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik pada 9 Agustus 2021

"Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain. Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: