Duh! Dokter Richard Lee Kembali jadi Tersangka, Apa Penyebabnya?

Duh! Dokter Richard Lee Kembali jadi Tersangka, Apa Penyebabnya?

dr Richard Lee jadi tersangka--Tangkapan layar/Youtube dr. Richard Lee, MARS

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka.

Kali ini, Richard Lee jadi tersangka karena ‘terseret’ kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

BACA JUGA:Dea OnlyFans Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke Penyidik, Penyebar Konten Panasnya Diburu Polisi

"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis , Selasa 5 April 2022.

Aliansyah menerangkan, terdapat dua laporan polisi terhadap Richard Lee. Pertama terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.

Sementara kasus kedua terkait ilegal akses, dimana Richard Lee mengakses akun Instagramnya yang sudah disita polisi dalam rangka menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:PT Phapros Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, D3 dan S2, Simak Posisinya...

"Ada dua LP, yaitu pencemaran nama baik dan ilegal akses," jelasnya.

Semua bermula saat Richard Lee mereview produk skincare abal-abal, salah satunya produk berinisial H yang sudah banyak di-endorse para selebriti.

Kemudian, Kartika Putri melalui channel YouTubenya mengundang owner produk H untuk mengklarifikasi tuduhan Richard Lee.

BACA JUGA:Nyaris Rudapaksa Istri Ojol, Penjaga Warung Kopi di Bekasi Jadi Tersangka

Namun, hasilnya mereka membantah lantaran produk H telah lulus BPOM.

Lalu, Kartika menyebut dokter Richard Lee ini telah berghibah karena menuduh sembarang produk tanpa bukti.

Mendengar ucapan tersebut, Richard Lee kemudian menyinggung Kartika Putri melalui instagramnya.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Pertamina Pastikan Stok Pertalite di Sumsel Aman Hingga 15 Hari ke Depan

Kartika Putri kemudian melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, tersangka Richard Lee sempat ditahan namun pada akhirnya ditangguhkan.

Namun, pihak kepolisian enggan membeberkan lebih lanjut perihal alasan dibalik penangguhan penahanan tersebut.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Pertamina Pastikan Stok Pertalite di Sumsel Aman Hingga 15 Hari ke Depan

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan Richard Lee ditanguhkan.

"Jawaban saya, iya (ditangguhkan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis 30 Desember 20221.

"Yang jelas disini semua sudah tahu, dalam statusnya yang bersangkutan tidak disini lagi karena sudah ditangguhkan," sambungnya.

BACA JUGA:Malaysia Ingin Segera Klaim Reog, Menko PMK Ogah Kecolongan: Kita Harus Lebih Dulu!

Richard Lee sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.

Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: