Mudah! Begini Cara Mengurus Pajak STNK yang Hilang
Pemberlakuan chip STNK dan BPKB Elektrik akan segera diberlakukan oleh pihak Korlantas Polri.-Foto/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayarkan pajaknya secara rutin.
Namun, terkadang STNK dapat hilang karena berbagai alasan seperti pencurian atau kehilangan.
Jika STNK Anda hilang, Anda perlu mengurus penggantian STNK dan membayar pajaknya agar kendaraan Anda tetap terdaftar dan sah di mata hukum.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengurus pajak STNK yang hilang:
1. Melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian terdekat
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor kepolisian terdekat. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan STNK Anda oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Anda perlu membawa dokumen kendaraan asli dan KTP serta formulir kehilangan STNK.
2. Membuat Surat Keterangan Kehilangan (SKK)
Setelah melapor ke kepolisian, pemilik kendaraan harus membuat Surat Keterangan Kehilangan (SKK) di kantor polisi.
SKK ini akan digunakan sebagai bukti kehilangan STNK dan harus disimpan dengan baik. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen kendaraan lainnya seperti BPKB dan KTP saat membuat SKK.
3. Mengurus Pajak STNK yang Hilang di Samsat
Setelah mendapatkan SKK, pemilik kendaraan harus mengurus pajak STNK yang hilang di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.
Pemilik kendaraan harus membawa SKK, dokumen kendaraan lainnya seperti BPKB dan KTP, serta uang untuk membayar pajak penggantian STNK yang hilang.
4. Mengurus Penggantian STNK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: